Kota Blitar terpilih sebagai salah satu daerah percontohan dalam program Kabupaten/Kota Antikorupsi pada tahun 2025, bersama dengan Mataram di Nusa Tenggara Barat dan Minahasa Tenggara di Sulawesi Utara. Proses penilaian terhadap Blitar telah dilaksanakan pada Agustus 2024. Kota ini berhasil memenuhi berbagai kriteria penting, seperti skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai 97,98, Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 77,1, tingkat kepatuhan dalam pelayanan publik yang mencapai 92,9, serta tidak adanya kepala daerah atau pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus hukum.
Untuk memperkuat komitmen sebagai salah satu daerah percontohan antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan berbagai pemangku kepentingan di Kota Blitar pada tanggal 11–13 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas teknis pemerintah daerah dalam membangun sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sebagai upaya mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sejumlah kementerian dan lembaga turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan bimtek ini, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, serta Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. Selaian bimtek, juga dilaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu Inspektorat Daerah, RSD Mardi Waluyo, Mall Pelayanan Publik (DPMPTSP), dan Diskominfotik untuk melihat langsung implementasi sistem antikorupsi di tingkat operasional.
Berita Populer
by Andri | 21 Feb 2024
by Andri | 24 Jul 2024
by Andri | 02 Aug 2024
by Andri | 30 Aug 2024
by Andri | 21 Feb 2024
by Andri | 14 May 2024