Andri 08 Oct 2024 95x Share

KEDUDUKAN

  1. Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggara pemerintahan daerah.
  2. Inspektorat Daerah dipimpin seorang Inspektur yang melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

 

TUGAS

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

 

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan wali kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. Pelaksanaan pendampingan dan asistensi;
  8. Pelaksanaan administrasi inspektorat daerah; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya